Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang 
memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan
 beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)
Sekilas Tentang Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang disepakati kesahihannya oleh para 
ulama hadits. Diriwayatkan oleh banyak Imam hadits, diantaranya :
- Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Al-Musaqat, Bab La’ni Aakilir Riba Wa Mu’kilihi, hadits no 2995.
 - Imam Ahmad bin Hambal ra, dalam Musnadnya, dalam Baqi Musnad Al-Muktsirin, hadits no 13744.
 
Selain itu, hadits ini juga memiliki syahid (hadits yang sama yang 
diriwayatkan melalui jalur sahabat yang berbeda), diantaranya dari jalur
 sahabat Abdullah bin Mas’ud dan juga dari Ali bin Abi Thalib, yang 
diriwayatkan oleh :
- Imam Turmudzi dalam Jami’nya, Kitab Buyu’ An Rasulillah, Bab Ma Ja’a Fi Aklir Riba, hadits no 1127.
 - Imam Nasa’I dalam Sunannya, Kitab At-Thalaq, Bab Ihlal Al-Muthallaqah Tsalasan Wan Nikahilladzi Yuhilluha Bihi, Hadits no. 3363.
 - Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Aklir Riba Wa Mu’kilihi, hadits no. 2895.
 - Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya di banyak tempat, diantaranya pada hadits-hadits no 3539, 3550, 3618, 4058, 4059, 4099, 4171 dsb.
 - mam Ad-Darimi dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Aklir Riba Wa Mu’kilihi, hadits no 2423.
 - Makna Hadits Secara Umum
 
Hadits yang sangat singkat di atas, menggambarkan mengenai bahaya dan
 buruknya riba bagi kehidupan kaum muslimin. Begitu buruk dan bahayanya 
riba, sehingga digambarkan bahwa Rasululla SAW melaknat seluruh pelaku 
riba. Pemakannya, pemberinya, pencatatnya maupun saksi-saksinya. Dan 
keesemua golongan yang terkait dengan riba tersebut dikatakan oleh 
Rasulullah SAW; “Mereka semua adalah sama.”
Pelaknatan Rasulullah SAW terhadap para pelaku riba menggabarkan 
betapa munkarnya amaliyah ribawiyah, mengingat Rasulullah SAW tidak 
pernah melaknat suatu keburukan, melainkan keburukan tersebut membawa 
kemadharatan yang luar biasa, baik dalam skala indiividu bagi para 
pelakunya, maupun dalam skala mujtama’ (baca ; maysarakat) secara luas.
Oleh karenanya, setiap muslim wajib menghindarkan dirinya dari 
praktek riba dalam segenap aspek kehidupannya. Dan bukankah salah satu 
sifat (baca ; muwashofat) yang harus dimiliki oleh setiap aktivis da’wah
 adalah “memerangi riba”? Namun realitasnya, justru tidak sedikit yang 
justru menyandarkan kasabnya dari amaliyah ribawiyah ini.
Makna Riba
Dari segi bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan 
dari segi istilah para ulama beragam dalam mendefinisikan riba.
- efinsi yang sederhana dari riba adalah ; pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal, secara bathil. (baca ; bertentangan dengan nilai-nilai syariah).
 - Definisi lainnya dari riba adalah ; segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
 
Intinya adalah, bahwa riba merupakan segala bentuk tambahan atau 
kelebihan yang diperoleh atau didapatkan melalui transaksi yang tidak 
dibenarkan secara syariah. Bisa melalui “bunga” dalam hutang piutang, 
tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama, dan 
sebagainya. Dan riba dapat tejadi dalam semua jenis transaksi maliyah.
Pada masa jahiliyah, riba terjadi dalam pinjam meminjam uang. Karena 
masyarakat Mekah merupakan masyarakat pedangang, yang dalam musim-musim 
tertentu mereka memerlukan modal untuk dagangan mereka. Para ulama 
mengatakan, bahwa jarang sekali terjadi pinjam meminjam uang pada masa 
tersebut yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.
Pinjam meminjam uang terjadi untuk produktifitas perdatangan mereka. 
Namun uniknya, transaksi pinjam meminjam tersebut baru dikenakan bunga, 
bila seseorang tidak bisa melunasi hutangnya pada waktu yang telah 
ditentukan. Sedangkan bila ia dapat melunasinya pada waktu yang telah 
ditentukan, maka ia sama sekali tidak dikenakan bunga. Dan terhadap 
transaksi yang seperti ini, Rasulullah SAW menyebutnya dengan riba 
jahiliyah.
Riba Merupakan Dosa Besar 
Semua ulama sepakat, bahwa riba merupakan dosa besar yang wajib 
dihindari dari muamalah setiap muslim. Bahkan Sheikh Yusuf Al-Qardhawi 
dalam bukunya Bunga Bank Haram mengatakan, bahwa tidak pernah Allah SWT 
mengharamkan sesuatu sedahsyat Allah SWT mengharamkan riba. Seorang 
muslim yang hanif akan merasakan jantungnya seolah akan copot manakala 
membaca taujih rabbani mengenai pengharaman riba (dalam QS. 2 : 275 – 
281). Hal ini karena begitu buruknya amaliyah riba dan dampaknya bagi 
kehidupan masyarakat.
Dan cukuplah menggambarkan bahaya dan buruknya riba, firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah 275 :
Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri 
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran 
tekanan penyakit gila. Hal itu karena mereka mengatakan, bahwasanya jual
 beli itu adalah seperti riba. Dan Allah menghalalkan jual beli serta 
mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang telah datang padanya peringatan
 dari Allah SWT kemudian ia berhenti dari memakan riba, maka baginya apa
 yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah keapda Allah. Namun
 barang siapa yang kembali memakan riba, maka bagi mereka adalah azab 
neraka dan mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.
Dalam hadits, Rasulullah SAW juga mengemukakan :
Dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah SAW berkata, ‘Jauhilah tujuh 
perkara yang membinasakan !’ Para sahabat bertanya, ‘Apa saja tujuh 
perkara tersebut wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Menyekutukan 
Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan 
jalan yang benar, memakan riba, mamakan harta anak yatim, lari dari 
medan peperangan dan menuduh berzina pada wanita-wanita mu’min yang 
sopan yang lalai dari perbuatan jahat. (Muttafaqun Alaih).
Periodisasi Pengharaman Riba
Sebagaimana khamar, riba tidak Allah haramkan sekaligus, melainkan 
melalui tahapisasi yang hampir sama dengan tahapisasi pengharaman 
khamar:
1. Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta.
Pada tahap pertama ini, Allah SWT hanya memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah SWT. Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak tawazunnya sistem perekonomian yang berakibat pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri.
Pada tahap pertama ini, Allah SWT hanya memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah SWT. Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak tawazunnya sistem perekonomian yang berakibat pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri.
Pematahan paradigma mereka ini Allah gambarkan dalam QS. 30 : 39 ; 
“Dan sesuatu tambahan (riba) yang kamu berikan agar dia bertambah pada 
harta manusia, mak riba itu tidak menambah pada sii Allah. Dan apa yang 
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan 
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat 
gandakan (pahalanya)”.
2. Tapap kedua : Memberitahukan bahwa riba diharamkan bagi umat terdahulu.
Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah SWT lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat terdahulu juga telah dilarang bagi mereka. Bahkan karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai orang-orang kafir dan Allah janjikan kepada mereka azab yang pedih.
Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah SWT lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat terdahulu juga telah dilarang bagi mereka. Bahkan karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai orang-orang kafir dan Allah janjikan kepada mereka azab yang pedih.
Hal ini sebagaimana yang Allah SWT firmankan dalam QS 4 : 160 – 161 :
 “Maka disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, Kami haramkan atas 
mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi
 mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah. 
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah 
dialarang dari padanya, dan karena mereka harta dengan cara yang bathil.
 Kami telah menyediaka nuntuk orang-orang kafir diantara mereka itu 
siksa yang pedih”.
3. Tahap ketiga : Gambaran bahwa riba secara sifatnya akan menjadi berlipat ganda. 
Lalu pada tahapan yang ketiga, Allah SWT menerangkan bahwa riba secara sifat dan karakernya akan menjadi berlipat dan akan semakin besar, yang tentunya akan menyusahkan orang yang terlibat di dalamnya. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang.
Lalu pada tahapan yang ketiga, Allah SWT menerangkan bahwa riba secara sifat dan karakernya akan menjadi berlipat dan akan semakin besar, yang tentunya akan menyusahkan orang yang terlibat di dalamnya. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang.
Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru dan sama sekali 
tidak dimaksudkan dalam ayat ini. Allah SWT berifirman (QS. 3:130), “Hai
 orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat 
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat 
keberuntungan.”
4. Tahap keempat : Pengharaman segala macam dan bentuk riba. 
Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar.
Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar.
Allah SWT berfirman dalam QS. 2 : 278 – 279 ; “Hai orang-orang yang 
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan seluruh sisa dari riba 
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu
 tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alla
 hdan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari 
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan 
tidak pula dianiaya.”
Buruknya Muamalah Ribawiyah 
Terlalu banyak sesungguhnya dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunnah, 
yang menggambarkan tentang buruknya riba, berikut adalah ringkasan dari 
beberapa dalil mengenai riba :
- Orang yang memakan riba, diibaratkan seperti orang yang tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (penyakit gila). (QS. 2 : 275).
 - Pemakan riba, akan kekal berada di dalam neraka. (QS. 2 : 275).
 - Orang yang “kekeh” dalam bermuamalah dengan riba, akan diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. (QS. 2 : 278 – 279).
 - Seluruh pemain riba; kreditur, debitur, pencatat, saksi, notaris dan semua yang terlibat, akan mendapatkan laknat dari Allah dan rasul-Nya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya.” Kemudian beliau berkata, “ Mereka semua sama!”. (HR. Muslim)
 - Suatu kaum yang dengan jelas “menampakkan” (baca ; menggunakan) sistem ribawi, akan mendapatkan azab dari Allah SWT. Dalam sebuah hadtis diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah suatu kaum menampakkan (melakukan dan menggunakan dengan terang-terangan) riba dan zina, melainkan mereka menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab dari Allah.” (HR. Ibnu Majah)
 - Dosa memakan riba (dan ia tahu bahwa riba itu dosa) adalah lebih berat daripada tiga puluh enam kali perzinaan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Handzalah ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat dari pada tiga puluh enam kali perzinaan.” (HR. Ahmad, Daruqutni dan Thabrani).
 - Bahwa tingkatan riba yang paling kecil adalah seperti seoarng lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu tujuh puluh tiga pintu, dan pintu yang paling ringan dari riba adalah seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR. Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi).
 
Dengan dalil-dalil sebagaimana di atas, masihkah ada seorang muslim yang “kekeh” bermuamalah ribawiyah dalam kehidupannya?
Praktik Riba Dalam Kehidupan
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa riba adalah segala tambahan 
yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang 
dibenarkan syariah. Praktek seperti ini dapat terjadi dihampir seluruh 
muamalah maliyah kontemporer, diantaranya adalah pada :
1. Transaksi Perbankan.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa basis yang digunakan dalam 
praktek perbankan (konvensional) adalah menggunakan basis bunga 
(interest based). Dimana salah satu pihak (nasabah), bertindak sebagai 
peminjam dan pihak yang lainnya (bank) bertindak sebagai pemberi 
pinjaman. Atas dasar pinjaman tersebut, nasabah dikenakan bunga sebagai 
kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut, dengan 
tidak memperdulikan, apakah usaha nasabah mengalami keuntungan ataupun 
tidak.
Praktek seperti ini sebenarnya sangat mirip dengan praktek riba 
jahiliyah pada masa jahiliyah. Hanya bedanya, pada riba jahiliyah bunga 
baru akan dikenakan ketika si peminjam tidak bisa melunasi hutang pada 
waktu yang telah ditentukan, sebagai kompensasi penambahan waktu 
pembayaran. Sedangkan pada praktek perbankan, bunga telah ditetapkan 
sejak pertama kali kesepakatan dibuat, atau sejak si peminjam menerima 
dana yang dipinjamnya. Oleh karena itulah tidak heran, jika banyak ulama
 yang mengatakan bahwa praktek riba yang terjadi pada sektor perbankan 
saat ini, lebih jahiliyah dibandingkan dengan riba jahiliyah.
Selain terjadi pada aspek pembiyaan sebagaimana di atas, riba juga 
terjadi pada aspek tabungan. Dimana nasabah mendapatkan bunga yang pasti
 dari bank, sebagai kompensasi uang yang disimpannya dalam bank, baik 
bank mengalami keuntungan maupun kerugian. Berbeda dengan sistem 
syariah, di mana bank syariah tidak menjanjikan return tetap, melainkan 
hanya nisbah (yaitu prosentasi yang akan dibagikan dari keuntungan yang 
didapatkan oleh bank). Sehingga return yang didapatkan nasabah bisa naik
 turun, sesuai dengan naik turunnya keutungan bank. Istilah seperti 
inilah yang kemudian berkembang namanya menjadi sistem bagi hasil.
2. Transaksi Asuransi.
Dalam sektor asuransi pun juga tidak luput dari bahaya riba. Karena 
dalam asuransi (konvensional) terjadi tukar menukar uang dengan jumlah 
yang tidak sama dan dalam waktu yang juga tidak sama. Sebagai contoh, 
seseorang yang mengasuransikan kendaraannya dengan premi satu juta 
rupiah pertahun. Pada tahun ketiga, ia kehilangan mobilnya seharga 100 
juta rupiah. Dan oleh karenanya pihak asuransi memberikan ganti rugi 
sebesar harga mobilnya yang telah hilang, yaitu 100 juta rupiah. Padahal
 jika diakumulasikan, ia baru membayar premi sebesar 3 juta rupiah. Jadi
 dari mana 97 juta rupiah yang telah diterimanya? Jumlah 97 juta rupiah 
yang ia terima masuk dalam kategori riba fadhl (yaitu tukar menukar 
barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama).
Pada saat bersamaan, praktek asuransi juga masuk pada kategori riba 
nasi’ah (kelebihan yang dikenakan atas pertangguhan waktu), karena uang 
klaim yang didapatkan tidak yadan biyadin dengan premi yang dibayarkan. 
Antara keduanya ada tenggang waktu, dan oleh karenanya terjadilah riba 
nasi’ah. Hampir semua ulama sepekat, mengenai haramnya asuransi 
(konvensional) ini. Diantara yang mengaramkannya adalah Sayid Sabiq dan 
juga Sheikh Yusuf Al-Qardhawi. Oleh karenanya, dibuatlah solusi 
berasuransi yang selaras dengan syariah Islam. Karena sistem asuransi 
merupakan dharurah ijtima’iyah (kebutuhan sosial), yang sangat urgen.
3. Transaksi Jual Beli Secara Kredit.
Jual beli kredit yang tidak diperbolehkan adalah yang mengacu pada 
“bunga” yang disertakan dalam jual beli tersebut. Apalagi jika bunga 
tersebut berfruktuatif, naik dan turun sesuai dengan kondisi ekonomi dan
 kebijakan pemerintah. Sehingga harga jual dan harga belinya menjadi 
tidak jelas (gharar fitsaman). Sementara sebenarnya dalam syariah Islam,
 dalam jual beli harus ada “kepastian” harga, antara penjual dan 
pembeli, serta tidak boleh adanya perubahan yang tidak pasti, baik pada 
harga maupun pada barang yang diperjual belikan. Selain itu, jika 
terjadi “kemacetan” pembayaran di tengah jalan, barang tersebut akan 
diambil kembali oleh penjual atau oleh daeler dalam jual beli kendaraan.
 Pembayaran yang telah dilakukan dianggap sebagai “sewa” terhadap barang
 tersebut.
Belum lagi komposisi pembayaran cicilah yang dibayarkan, sering kali 
di sana tidak jelas, berapa harga pokoknya dan berapa juga bunganya. 
Seringkali pembayaran cicilan pada tahun-tahun awal, bunga lebih besar 
dibandingkan dengan pokok hutang yang harus dibayarkan. Akhirnya pembeli
 kerap merasa dirugikan di tengah jalan. Hal ini tentunya berbeda dengan
 sistem jual beli kredit secara syariah. Dimana komposisi cicilan adalah
 flat antara pokok dan marginnya, harga tidak mengalami perubahan 
sebagaimana perubahan bunga, dan kepemilikan barang yang jelas, jika 
terjadi kemacetan. Dan sistem seperti ini, akan menguntungkan baik untuk
 penjual maupun pembeli.
Masih banyak sesungguhnya transaksi-transaksi yang mengandung unsur 
ribawi di tengah-tengah kehidupan kita. Intinya adalah kita harus 
waspada dan menghindarkan diri sejauh-jauhnya dari muamalah seperti ini.
 Cukuplah nasehat rabbani dari Allah SWT kepada kita “Hai orang-orang 
yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan 
yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka 
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; 
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. Annisa’ : 29)
Wallahu A’lam Bis Shawab. 
====================================== 
By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag.
No comments:
Post a Comment